MENGAKHIRI
CHOICE OF COURT DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK MUSLIM
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Mentok)
Abstrak
Kenyataan memaksa kita untuk percaya bahwa choice
of court (pilihan pengadilan) dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim itu
benar-benar ada. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sama-sama menyatakan berwenang
secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dualisme ini jelas
bukan kondisi ideal dalam sebuah negara hukum. Realitas ini bahkan membawa arah
hukum menjauh dari salah satu cita-cita hukum: kepastian. Penelitian ini
merumuskan dua masalah utama: 1) pengadilan mana yang memiliki kewenangan absolut
untuk memeriksa dan memutus
perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim? 2) Bagaimana langkah untuk mengakhiri choice of
court dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim?. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual
aproach). Sedangkan jenis
penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian: 1) Perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim mutlak
kewenanagan Pengadilan Agama 2) Terdapat dua cara untuk mengakhiri coiche of
court: pertama, Mahkamah Agung harus mengevaluasi dan merevisi Buku
II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, khususnya terkait kompetensi absolut perkara Permohonan
Pengangkatan Anak Muslim, kedua, Pengadilan
Negeri harus memberikan advis kepada pihak yang hendak mendaftarkan perkara
Permohonan Pengangkatan Anak Muslim untuk mengajukan permohonannya kepada
lembaga yang berwenang: Pengadilan Agama, jika perkara terlanjur didaftarkan,
maka hakim seyogyanya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart).
Kata kunci: kompetensi, pengadilan, pengangkatan
anak muslim