PK diatas PK
(Telaah atas Risalah Qadha’ Umar
Ibn Khattab)
Sekapur
Sirih
Terhitung
sejak pukul 15.00 Wib, Kamis, 6 Maret 2014, Peninjauan Kembali (PK) perkara
pidana dapat diajukan lebih dari satu kali. Itulah ruh dari putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) nomor: 34/PUU-XI/2013. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: “permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat
dilakukan satu kali saja”, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.