Minggu, 17 Mei 2015

Peradilan Agama

KECAKAPAN SAKSI KELUARGA SEDARAH DI LUAR JAWA DAN MADURA
Telaah Perkara Perceraian dengan Alasan Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pengadilan Agama Mentok)
Pada artikel sebelumnya,[1] penulis telah mengkaji dan menyimpulkan: keluarga sedarah cakap bersaksi untuk perkara perceraian. Tidak hanya sebatas dalam perkara syiqaq, tapi segala jenis perkara perceraian. Konklusi tersebut mengacu pada penjelasan Pasal  145 H.I.R.[2] Artinya, untuk wilayah keberlakuan H.I.R (Jawa dan Madura), telah nyata terdapat lex specialis: saksi keluarga sedarah cakap bersaksi dalam segala jenis perkara perceraian.
Masalah baru muncul saat penulis pindah tugas ke luar Jawa. Setelah beberapa kali melakukan penelusuran, penulis tidak menjumpai Pasal dalam R.Bg. ataupun penjelasannya, yang menyatakan bahwa saksi keluarga sedarah cakap bersaksi dalam perkara perceraian, sebagaimana ketentuan penjelasan Pasal 145 H.I.R.

Peradilan Agama

ITSBAT NIKAH TERPADU:
  Proyek atau Implementasi “Justice for All”?
Sekapur Sirih
Jujur saja, artikel ini saya tulis dengan otak panas. Emosi teraduk-aduk. Nurani berteriak. Maaf saja jika tulisannya amburadul, tidak sistematis. Bagaimana tidak, di tengah gencarnya spirit “justice for all” yang digaungkan Mahkamah Agung, masih ada saja oknum pejabat yang tak mengerti cita-cita itu. Bahkan tindakannya justeru terkesan menggerus-menggerogot-merongrong  cita-cita luhur itu.
Semua orang butuh uang. Semua orang harus cari uang. Itu keniscayaan; sunnatullah. Tak ada yang salah.  Namun, tentu pencarian uang tersebut harus tetap mengacu pada nilai-nilai kepatutan dan kehalalan. Bukan keserakahan. Bukan ketamakan.
Contoh kecil, ya, kecil saja: dalam pelayanan itsbat nikah terpadu. Mahkamah Agung, dengan sangat bijaknya mengeluarkan Sema Nomor 3 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pelayanan dan Pelaksanaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Dalam poin (e), dijelaskan bahwa, “Jurusita dapat menyerahkan relaas panggilan sidang kepada para Pemohon secara kolektif melalui instansi/pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu”. Selanjutnya, dalam poin (f), sangat gamblang dinyatakan, “untuk biaya pembukuan biaya panggilan, yang dimasukkan dalam buku jurnal adalah radius terjauh/tersulit, apabila radiusnya sama, maka hanya salah satu biaya panggilan, sedangkan yang lain diisi NIHIL”.