Senin, 21 Desember 2015

TAFSIR KIDUNG LIR-ILIR
(Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.)
Lir-ilir, lir-ilir
Tandure wus sumilir
Tak ijo royo-royo
Tak sengguh temanten anyar
Cah angon, cah angon
Penekna belimbing kuwi
Lunyu-lunyu penekna
Kanggo mbasuh dodod iro
Dodod iro, dodod iro
Kumitir bedhah ing pinggir
Dondomana, jlumatana
Kanggo seba mengko sore
Mumpung padhang rembulane
Mumpung jembar kalangane
Yo surak ’a, surak “hiyoo”

Tadarus Risalah Al-Qadha' Umar ibn Khattab
(Kajian Asas Peradilan Perdata Islam)

Ahmad  Z. Anam[1]

Kita terlalu terbiasa menutur dan menulis istilah keinggris-inggrisan, juga kebelanda-belandaan dalam setiap terminologi hukum, termasuk dalam asas peradilan. Misal: audi et alteram partem, equality under the law, pact sunt servanda, dan lex superior derograt legi inferiori. Terlihat lebih keren? Mungkin. Ini sah-sah saja; tak ada yang melarang.
Terlepas dari itu semua, sebaiknya kita tidak tercerabut dari akar. Dalam khazanah keilmuan (hukum) Islam sendiri, asas peradilan telah lama dicetuskan, kisaran 1400 tahun yang lalu. Salah satunya adalah asas peradilan yang termaktub dalam Risalah Al-Qadha' Umar ibn Khattab. Inilah tema tadarus kita pada tulisan ini.
Sebelum jauh mengkaji, ada baiknya kita baca risalah tersebut:
Menyikapi Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan
Oleh:
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda PA Mentok)
MUI memfatwakan bahwa BPJS Kesehatan tak sesuai syari’ah. Istilah fikihnya: haram. Hal ini disebabkan karena pengelolaannya dinilai mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (pertaruhan), dan riba. Fatwa itu kini jadi polemik. Ada pihak yang pro, kontra, bahkan bingung.
Setelah Promosi dan Mutasi, Mari Bicara Soal Kode Etik
Oleh: Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
            Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 15 Desember 2015, hampir seluruh sorot mata warga peradilan agama tertuju pada suhu­f muntadzor (lembar yang dinantikan) berjudul Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tahun 2015. Suka-cita (ada juga duka) tumpah-ruah dalam khidmat pembacaan suhuf itu.
            Berdasarkan pengamatan sederhana, Tim Promosi Mutasi (TPM) telah berusaha maksimal untuk membumikan promosi dan mutasi yang berperikemanusiaan. Simpelnya begini: Tim mendengar aspirasi (usulan) tujuan mutasi dan Tim banyak memutasi hakim ke pengadilan di wilayah yang dekat kampung halaman.
            Dalam fenomena hakim “balik kampung” tersebut, tentu telah berjajar-antri sederet persoalan baru, salah satunya: kemungkinan lahirnya konflik kepentingan. Banyaknya sanak-keluarga, sahabat, serta kolega di kawasan kampung halaman dan sekitarnya dapat berpotensi memantik konflik kepentingan dalam menangani sebuah perkara.
            Lantas, jika memang seperti itu realitasnya, apa kita harus gamang dan meragu dalam menghadapi persoalan tersebut? jurus-jurus apa yang harus kita keluarkan agar terbebas dari cengkeraman konflik kepentingan itu? Meski tak sempurna, artikel ini berusaha untuk menjawabnya.
Hakim [Masih] Wakil Tuhan?
Oleh:
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda PA Mentok)
Wajah korps hakim kembali tercoreng. 10 Juli 2015 kemarin, KPK menangkap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keempat pejabat peradilan tersebut dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Inilah “parcel pahit” dunia peradilan, jelang perayaan Idul Fitri 1436 H.
Tiga hakim yang tertangkap dalam operasi tersebut adalah Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi (Hakim Anggota), Dermawan Ginting (Hakim Anggota), serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Turut digelandang pula dalam operasi tersebut seorang pengacara dari kantor advokat ternama, O.C. Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Belakangan diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada nama-nama tersebut atas dugaan suap terkait pengurusan perkara dana Bansos di PTUN Medan, yang diajukan oleh Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan KPK. Buntut panjangnya, O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) atas kasus penyuapan hakim PTUN tersebut, namun setidaknya kasus ini telah menodai wibawa peradilan Tanah Air, khususnya korps hakim. Konsekuensinya, Visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, tampaknya harus ditunda terlebih dahulu.
Hakim, Masih Wakil Tuhan?

Minggu, 17 Mei 2015

Peradilan Agama

KECAKAPAN SAKSI KELUARGA SEDARAH DI LUAR JAWA DAN MADURA
Telaah Perkara Perceraian dengan Alasan Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pengadilan Agama Mentok)
Pada artikel sebelumnya,[1] penulis telah mengkaji dan menyimpulkan: keluarga sedarah cakap bersaksi untuk perkara perceraian. Tidak hanya sebatas dalam perkara syiqaq, tapi segala jenis perkara perceraian. Konklusi tersebut mengacu pada penjelasan Pasal  145 H.I.R.[2] Artinya, untuk wilayah keberlakuan H.I.R (Jawa dan Madura), telah nyata terdapat lex specialis: saksi keluarga sedarah cakap bersaksi dalam segala jenis perkara perceraian.
Masalah baru muncul saat penulis pindah tugas ke luar Jawa. Setelah beberapa kali melakukan penelusuran, penulis tidak menjumpai Pasal dalam R.Bg. ataupun penjelasannya, yang menyatakan bahwa saksi keluarga sedarah cakap bersaksi dalam perkara perceraian, sebagaimana ketentuan penjelasan Pasal 145 H.I.R.

Peradilan Agama

ITSBAT NIKAH TERPADU:
  Proyek atau Implementasi “Justice for All”?
Sekapur Sirih
Jujur saja, artikel ini saya tulis dengan otak panas. Emosi teraduk-aduk. Nurani berteriak. Maaf saja jika tulisannya amburadul, tidak sistematis. Bagaimana tidak, di tengah gencarnya spirit “justice for all” yang digaungkan Mahkamah Agung, masih ada saja oknum pejabat yang tak mengerti cita-cita itu. Bahkan tindakannya justeru terkesan menggerus-menggerogot-merongrong  cita-cita luhur itu.
Semua orang butuh uang. Semua orang harus cari uang. Itu keniscayaan; sunnatullah. Tak ada yang salah.  Namun, tentu pencarian uang tersebut harus tetap mengacu pada nilai-nilai kepatutan dan kehalalan. Bukan keserakahan. Bukan ketamakan.
Contoh kecil, ya, kecil saja: dalam pelayanan itsbat nikah terpadu. Mahkamah Agung, dengan sangat bijaknya mengeluarkan Sema Nomor 3 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pelayanan dan Pelaksanaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Dalam poin (e), dijelaskan bahwa, “Jurusita dapat menyerahkan relaas panggilan sidang kepada para Pemohon secara kolektif melalui instansi/pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu”. Selanjutnya, dalam poin (f), sangat gamblang dinyatakan, “untuk biaya pembukuan biaya panggilan, yang dimasukkan dalam buku jurnal adalah radius terjauh/tersulit, apabila radiusnya sama, maka hanya salah satu biaya panggilan, sedangkan yang lain diisi NIHIL”.