Senin, 25 Mei 2020

Ngaji Online: Embrio Pondok Pesantren Virtual

Ngaji Online: Embrio Pondok Pesantren Virtual

Saya pernah merasa khawatir atas masa depan kajian turats (baca: kitab kuning). Kekhawatiran saya dipicu dua hal:

Pertama: pada tahun 2014-an, kajian Islam--khususnya di dunia maya--dipenuhi dengan materi-materi dakwah yang mengusung tema besar "kembali ke [terjemah] Qur'an dan Sunnah". Pada saat itu kajian turats hampir tidak mendapat tempat di ruang maya.

Kedua: di saat yang bersamaan, pesantren salafiyah masih saja terperangkap dalam stigma: kuno; ketinggalan zaman; kemproh, dan alumninya dipandang tidak kompetitif untuk mengambil bagian dalam pembangunan kehidupan berbangsa.

Namun kekhawatiran saya mulai sirna sejak Ramadhan 1438 Hijriyyah. Alasannya: sejak saat itu ngaji kitab kuning mulai diperkenalkan di dunia maya. Kajian turats livestreaming via facebook yang pertama kali saya jumpai adalah: ngaji Ihya'; dibalah oleh Gus Ulil Abshar Abdalla; disiarkan secara langsung Ning Ienas Tsuroiya binti Musthofa Bisri.

Awalnya saya memang tidak terlalu optimis:
1. Apakah pengajian tersebut akan dapat istiqomah seperti pengajian di pesantren?
 2. Apakah generasi millenial tertarik dengan kajian kitab kuning?

Seiring berjalannya waktu optimisme saya semakin menebal. Kenyataan menunjukkan pengajian kitab online tersebut makin hari makin istiqomah dan diminati netizen (santri online), bahkan hingga saat ini (Ramadhan 1441 Hijriyyah). Kitab yang dikaji juga makin beragam: hingga ke Bidayatul Mujtahid dan Al-Munqid min adh-Dholal.

Puncak dari optimisme saya atas cerahnya masa depan kajian turats adalah saat Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sejak saat itu, pesantren diakui sebagai penyelenggara pendidikan Nasional. Tentu ini menjadi sebuah garansi bagi kelestarian pengajian turats.

Apakah dengan populernya pengajian kitab kuning dan juga dengan telah adanya garansi konstitusi (aturan perundang-undangan) telah menjamin pengajian turats akan terus digandrungi dan tetap lestari? Belum tentu. Jaman terus melesat. Strategi ke depan perlu disiapkan.

Saya teringat pepatah "al-haqqu bila nidzomin yaghlibuhu al-bathilu binidzomin". Semua bentuk kegiatan baik--termasuk pengajian online, harus terorganisasi dengan baik. Demi eksistensi pengajian itu sendiri.

Saya menyebut pengajian online yang selama ini berjalan barulah sebuah embrio. Embrio idealnya harus terus tumbuh dan berkembang menjadi "wujud kamil"-nya.

Pada nihayah tulisan saya ini membesitkan harapan besar: agar embrio yang telah ada ini dapat diorganisasi dan diejawantahkan menjadi Pondok Pesantren Virtual. "Pondok Pesantren" dikenal sebagai laboratorium kajian Islam terbaik. Sedangkan "Virtual" adalah jawaban atas tuntutan zaman. 

Selain alasan an-nidzom, urgensi pembentukan Pondok Pesantren Virtual tentu juga diilhami dari kebutuhan kejelasan sanad keilmuan, yang merupakan ciri khas Islamic Studies.

Pada Pondok Pesantren Virtual tersebut, Gus Ulil dan Ning Ienas Tsuroiya sebagai muassisnya. Saya dan kawan-kawan lain siap menjadi santri online-nya. Semoga terijabah.

Kamis, 20 Desember 2018

Hukum Acara


MENGAKHIRI CHOICE OF COURT DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK MUSLIM
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Mentok)
Abstrak
Kenyataan memaksa kita untuk percaya bahwa choice of court (pilihan pengadilan) dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim itu benar-benar ada. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sama-sama menyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dualisme ini jelas bukan kondisi ideal dalam sebuah negara hukum. Realitas ini bahkan membawa arah hukum menjauh dari salah satu cita-cita hukum: kepastian. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama: 1) pengadilan mana yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim? 2) Bagaimana langkah untuk mengakhiri choice of court dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian: 1) Perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim mutlak kewenanagan Pengadilan Agama 2) Terdapat dua cara untuk mengakhiri coiche of court: pertama, Mahkamah Agung harus mengevaluasi dan merevisi Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, khususnya terkait kompetensi absolut perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim, kedua, Pengadilan Negeri harus memberikan advis kepada pihak yang hendak mendaftarkan perkara Permohonan Pengangkatan Anak Muslim untuk mengajukan permohonannya kepada lembaga yang berwenang: Pengadilan Agama, jika perkara terlanjur didaftarkan, maka hakim seyogyanya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart).
Kata kunci: kompetensi, pengadilan, pengangkatan anak muslim

Jumat, 20 Oktober 2017

Izin Cerai Karyawan BUMN

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.[1]
Norma hukum Pasal 1 Huruf a Angka 2c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990, menyatakan bahwa ketentuan aturan perkawinan dan perceraian bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersamakan dengan aturan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, pada Pasal 3 PP Nomor 10 tahun 1983 ditegaskan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat.[2] Jika ada PNS yang nekat bercerai dengan tanpa izin, juga tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.[3]
Dari dua norma hukum tersebut, dapat ditarik sebuah konklusi: sebagaimana PNS, Karyawan BUMN juga wajib memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian di Pengadilan. Jika tidak, akan ada sanksi  yang setia menunggu.
Namun, kemudian hari, kemapanan aturan tentang perceraian bagi karyawan BUMN pada akhirnya harus terusik dengan lahirnya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Pada Pasal 95 Ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, tercantum kalimat “Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.”
Lantas, dengan hadirnya PP Nomor 45 tahun 2005 tersebut, apakah serta merta ketentuan izin perceraian bagi karyawan BUMN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tidak berlaku lagi?

Perbedaan Ketentuan Panggilan Perdata Umum dan Perdata Cerai

PERBEDAAN KETENTUAN PANGGILAN ANTARA PERKARA PERDATA UMUM DAN PERDATA-PERCERAIAN
Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
            Surat panggilan (relaas) merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.[2]
Relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik[3] yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara. Tanpanya, mustahil sebuah perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputuskan.
            Hal yang sering jadi perdebatan adalah: jika para pihak tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, apakah pada sidang lanjutan pihak tersebut wajib dipanggil lagi? Atau panggilan selanjutnya tersebut hanya bersifat “ibahah” saja?

Rabu, 03 Mei 2017

IKHTIYATH DALAM SIDANG ITSBAT RUKYAT

IKHTIYATH DALAM SIDANG ITSBAT RUKYAT
Ahmad Z. Anam[1]
Muqaddimah          
Sidang itsbat rukyatul hilal telah menjadi agenda rutin tahunan bagi sebagian Pengadilan Agama, terutama yang kantornya terletak di daerah-daerah pesisir pantai. Jamaknya, rukyatul hilal memang diselenggarakan di pesisir pantai, tetapi tidak sedikit juga yang digelar di bukit, di atas gedung, juga menara suar[2]. Bisa saja, saat ini kita belum bertugas di Pengadilan Agama yang menjadi langganan penyelenggara sidang itsbat rukyatul hilal, tetapi boleh jadi, tahun depan kita berada di sana. Ada baiknya kita persiapkan diri sejak dini.

Jumat, 22 April 2016

Kartini, Mengubah Dunia dengan Tulisan

Kartini, Mengubah Dunia dengan Tulisan
Arina H., A.Md.
(Pemerhati Sosial-Budaya, Warga Muntok, Bangka Barat)
Selamat Hari Kartini! Ucapan ini saya tujukan untuk seluruh perempuan Indonesia, tanpa terkecuali. Tanpa memandang suku, ras, dan agama apa pun. Agar gelora semangat perjuangan emansipasi perempuan tetap menyala.
R.A. Kartini adalah seorang pendobrak teralis budaya yang melemahkan eksistensi perempuan. Dialah pejuang tanpa perang. Dialah penggagas kebebasan, otonomi, dan persamaan hukum perempuan.