Jumat, 20 Oktober 2017

Izin Cerai Karyawan BUMN

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.[1]
Norma hukum Pasal 1 Huruf a Angka 2c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990, menyatakan bahwa ketentuan aturan perkawinan dan perceraian bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersamakan dengan aturan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, pada Pasal 3 PP Nomor 10 tahun 1983 ditegaskan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat.[2] Jika ada PNS yang nekat bercerai dengan tanpa izin, juga tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.[3]
Dari dua norma hukum tersebut, dapat ditarik sebuah konklusi: sebagaimana PNS, Karyawan BUMN juga wajib memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian di Pengadilan. Jika tidak, akan ada sanksi  yang setia menunggu.
Namun, kemudian hari, kemapanan aturan tentang perceraian bagi karyawan BUMN pada akhirnya harus terusik dengan lahirnya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Pada Pasal 95 Ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, tercantum kalimat “Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.”
Lantas, dengan hadirnya PP Nomor 45 tahun 2005 tersebut, apakah serta merta ketentuan izin perceraian bagi karyawan BUMN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tidak berlaku lagi?

Perbedaan Ketentuan Panggilan Perdata Umum dan Perdata Cerai

PERBEDAAN KETENTUAN PANGGILAN ANTARA PERKARA PERDATA UMUM DAN PERDATA-PERCERAIAN
Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
            Surat panggilan (relaas) merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.[2]
Relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik[3] yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara. Tanpanya, mustahil sebuah perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputuskan.
            Hal yang sering jadi perdebatan adalah: jika para pihak tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, apakah pada sidang lanjutan pihak tersebut wajib dipanggil lagi? Atau panggilan selanjutnya tersebut hanya bersifat “ibahah” saja?

Rabu, 03 Mei 2017

IKHTIYATH DALAM SIDANG ITSBAT RUKYAT

IKHTIYATH DALAM SIDANG ITSBAT RUKYAT
Ahmad Z. Anam[1]
Muqaddimah          
Sidang itsbat rukyatul hilal telah menjadi agenda rutin tahunan bagi sebagian Pengadilan Agama, terutama yang kantornya terletak di daerah-daerah pesisir pantai. Jamaknya, rukyatul hilal memang diselenggarakan di pesisir pantai, tetapi tidak sedikit juga yang digelar di bukit, di atas gedung, juga menara suar[2]. Bisa saja, saat ini kita belum bertugas di Pengadilan Agama yang menjadi langganan penyelenggara sidang itsbat rukyatul hilal, tetapi boleh jadi, tahun depan kita berada di sana. Ada baiknya kita persiapkan diri sejak dini.

Jumat, 22 April 2016

Kartini, Mengubah Dunia dengan Tulisan

Kartini, Mengubah Dunia dengan Tulisan
Arina H., A.Md.
(Pemerhati Sosial-Budaya, Warga Muntok, Bangka Barat)
Selamat Hari Kartini! Ucapan ini saya tujukan untuk seluruh perempuan Indonesia, tanpa terkecuali. Tanpa memandang suku, ras, dan agama apa pun. Agar gelora semangat perjuangan emansipasi perempuan tetap menyala.
R.A. Kartini adalah seorang pendobrak teralis budaya yang melemahkan eksistensi perempuan. Dialah pejuang tanpa perang. Dialah penggagas kebebasan, otonomi, dan persamaan hukum perempuan.

Minggu, 24 Januari 2016

Hukum

MENGAWINKAN KEPASTIAN HUKUM DENGAN KEADILAN
Oleh:
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda PA Mentok)
            Hukum selalu berjalan tertatih-tatih di belakang pesatnya perkembangan zaman. Terlebih lagi, pada negara yang menganut sistem civil law, seperti Indonesia. Kitab hukum selengkap apapun, ia akan terlindas waktu, terseok-seok di terjalnya tebing peradaban. Kitab hukum merupakan buah politik. Butuh waktu begitu panjang (mungkin juga berat) untuk mencipta atau mengamandemen sebuah kitab hukum. Sedangkan laju perubahan, nyaris tak dapat dihentikan.
            Di sisi lain, aturan perundangan mutlak diperlukan demi kepastian hukum. Negara butuh kepastian hukum untuk mengawal stabilitas nasional. Rakyat butuh kepastian hukum untuk berlindung dari arogansi penguasa. Bahkan hukum pun butuh kepastian untuk menjaga supremasinya.
            Permasalahan yang kerap muncul jika lembaga peradilan terlalu mengagungkan kepastian hukum adalah adanya pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan. Dalam beberapa kasus akhir-akhir ini, hukum tertulis (law in the book) dituding telah menghianati rasa keadilan. Sebenarnya tidak ada yang salah dalam hal ini. Hukum positif memang harus “ngotot” bahwa ia bersifat mutlak diberlakukan. Sedangkan keadilan juga wajib “bersikukuh” bahwa ia musti selalu hidup dan berkembang, sesuai dinamika zaman.
            Tulisan ini, meski berjalan tergopoh-gopoh, akan berusaha mengawinkan antara kepastian hukum dengan keadilan. Tujuannya agar keduanya saling bersinergi-menguatkan.
Kepastian Hukum dan Keadilan
            Indonesia adalah negara hukum. Seperti negara-negara Eropa Kontinental, Indonesia menganut civil law. Tradisinya, kepastian hukum lebih dikedepankan daripada keadilan itu sendiri.                    
Kepastian hukum menghendaki berlakunya hukum mutlak berdasarkan pembuktian formil. Setiap perbuatan, dapat dikatakan benar atau pun salah, tolok-ukurnya adalah kitab hukum. Tidak ada penobatan bersalah, jika kitab hukum belum atau tidak mengatur.
            Dengan adanya kepastian hukum, stabilitas hukum nasional lebih terjaga. Batasan antara melanggar atau tidak melanggar telah digaris secara pasti. Hak dan kewajiban subyek hukum diatur secara kongkret. Hak asasi manusia lebih lestari. Pelanggaran atas hukum dan sanksinya pun jelas terukur. Itulah sederet keunggulan kepastian hukum.
            Sedangkan keadilan, menurut Gustav Radbruch, adalah tujuan tertinggi dari hukum. Keadilan, dapat diartikan sebagai memberikan hak atau bagian pada sesorang secara proporsional (ius suum cui que tribuere) dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran (kejahatan).
            Keadilan lebih bersifat lintas norma. Bisa saja, sebuah perbuatan dikatakan menciderai rasa keadilan, meski perbuatan tersebut tidak (atau belum) dinyatakan salah oleh kitab hukum. Keadilan selalu tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan sosial-masyarakat.
            Pada ranah penegakan hukum di Indonesia, sebenarnya penegakan keadilan telah tersurat pada setiap putusan pengadilan. Yakni, dalam setiap kepala putusan wajib mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tanpa irah-irah tersebut, sebuah putusan batal demi hukum. Namun dalam penerapannya, sebagaimana yang berlaku di Eropa Kontinental, kepastian hukum lebih menonjol.

Senin, 21 Desember 2015

MENAGIH JANJI CAPRES;
Meneguhkan Pesantren Sebagai Garda Depan Kontrol Sosial-Politik
Oleh; Kg. Ach. Z. Anam

Delapan Juli 2009 mendatang bukanlah akhir perjalanan demokrasi. Terpilihnya presiden dan wakil presiden yang paling diinginkan rakyat tidak serta merta mengindikasikan keparipurnaan negara dalam menggelar ‘hajat’nya. Permadani sejarah masih terhampar begitu luas untuk mewujudkan Indonesia menuju bangsa demokratis dan mukti wibowo. Bukan pekerjaan mudah, memang. Namun, dengan partisipasi aktif seluruh komponen bangsa, narasi agung itu bukan tidak mungkin terwujud.