Hakim
[Masih] Wakil Tuhan?
Oleh:
Ahmad
Z. Anam
(Hakim
Pratama Muda PA Mentok)
Wajah korps hakim kembali tercoreng. 10 Juli 2015
kemarin, KPK menangkap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Medan. Keempat pejabat peradilan tersebut dicokok KPK dalam sebuah
operasi tangkap tangan (OTT). Inilah “parcel pahit” dunia peradilan, jelang perayaan
Idul Fitri 1436 H.
Tiga hakim yang tertangkap dalam operasi tersebut
adalah Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi (Hakim Anggota), Dermawan
Ginting (Hakim Anggota), serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Turut
digelandang pula dalam operasi tersebut seorang pengacara dari kantor advokat
ternama, O.C. Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Belakangan diketahui, KPK menetapkan status tersangka
kepada nama-nama tersebut atas dugaan suap terkait pengurusan perkara dana
Bansos di PTUN Medan, yang diajukan oleh Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan
KPK. Buntut panjangnya, O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo
Nugroho pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (incraht) atas kasus penyuapan hakim PTUN tersebut, namun
setidaknya kasus ini telah menodai wibawa peradilan Tanah Air, khususnya korps
hakim. Konsekuensinya, Visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan Indonesia
yang agung, tampaknya harus ditunda terlebih dahulu.
Hakim, Masih Wakil Tuhan?