Rabu, 26 Maret 2014

Ushul Fiqh

TEORI PENGETAHUAN HUKUM DALAM USHUL FIQH:
TEORI HUKUM ALAM [1]
Oleh: Ahmad Z. Anam[2]

((الأحكام , منها عقليّة , ومنها شرعيّة)) ...اى أنّ منها عقليّ إمّا مركوز في العقل أو حاصل بدليل عقليّ: ومنها ما حصل بنصّ الشريعة , او بفعل , او با ستنباط . وكلّ واحد من ذلك مقابل للأخر[3]
                                                                  (Abi al-Husain al-Bashri al-Mu’tazili)
A.  Pendahuluan
Pertanyaan yang paling sering diajukan kepada ushul fiqh dewasa ini      —menurut hemat penulis—adalah, “bagaimana ‘sikap’ ushul  fiqh dalam menanggapi issue ketidakberdayaan hukum Islam dalam menjawab perubahan sosial  yang bergulir begitu cepat dan alamiah?” Mampukah ushul fiqh menacari arah baru  kajian hukum Islam yang integratif; memadukan wahyu dan realitas empiris?

Dalam rekaman sejarah, ushul fiqh selalu menempati posisi strategis dalam pemikiran dan perkembangan Islam[4]. Sebagai salah satu cabang pemikiran ke-Islaman (islamologi), ushul fiqh  tidak dapat dipisahkan dengan realitas dan kesejarahan umat manusia. Kebutuhan umat atas kepastian hukum, selalu mampu terjawab oleh ushul fiqh. Keilmuan ini terbukti—lebih dari satu abad— mampu menjadi “mesin pencetak” hukum (Islam) yang shahih.
Dewasa ini, ushul fiqh—terutama dalam madzhab Syafi’iyyah, Hanbaliyyah, dan Dhahiriyyah—seringkali menuai kritik. Paradigma hukum teologis, linguistik, bahkan metodologis yang mereka bangun dinilai tidak mampu mensinergikan antara khithab Allah (hukum Tuhan) dan realitas empiris yang dinyatakan oleh rasionalitas hukum alam.
Corak deduktif yang dimiliki aliran ushul fiqh semacam ini seolah membatasi hukum pada kondisi lapangan tertentu, terlebih jika kita melihat perkembangan kehidupan yang cepat berubah. Akibatnya, teori-teori ushul fiqh hanya terpaku pada pemahaman dasar (al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’ dan al-Qiyas) dan beberapa dalil yang berorientasi ke belakang seperti istishhab, dan syara’ man qablana. Dengan kata lain, ada kelemahan yang dimiliki corak ushul fiqh semacam ini: kurang menghargai fenomena dan realitas alamiah.
Paper ini akan berusaha mengurai dan menjelaskan kedudukan rasionalitas hukum alam dalam ushul fiqh. Dengan pengukuhan hukum alam sebagai salah teori pengetahuan dalam ushul fiqh, maka, akan tercipta arah baru hukum Islam; hukum yang integratif; ada keterpaduan antara sapaan Tuhan (baca: khitab Allah), akal manusia, dan hukum alam.


B.     Epistemologi Ushul Fiqh
Ushul fiqh tersusun oleh permasalahan berikut: apa (ontology), bagaimana (epistemology) dan untuk apa (aksiologi). Landasan ini saling berkaitan. Ontology ushul fiqh terkait dengan epistemologinya, epistemology ushul fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya.  Tetapi dalam sub bab ini, kita hanya membahas tentang  epistemology ushul fiqh.
     Sejatinya, ushul fiqh bukanlah sekedar kajian metode penemuan hukum (istinbath al-hukm). Lebih dari itu, menurut beberapa pakar hukum Islam, ushul fiqh merupakan penjelasan hukum (Islam) secara lebih luas dari sekedar metode-metode penemuan hukum; ushul fiqh melihat hukum sebagai persoalan epistemologi.[5]
     Ushul fiqh meletakkan teoritisasi hukum Islam pada perspektif pengetahuan, dan lebih tepatnya dilihat dari segi pengetahuan yang pasti. Ushul fiqh tidak hanya sebatas analisis mengenai argumen penalaran belaka, melainkan juga berbicara mengenai logika formal, teori dialektik, teori linguistik, dab epistemologi hukum.[6]
     Atas alasan inilah ushul fiqh seringkali disebut sebagai epistemologi hukum Islam, di samping sebagai metodologinya. Mohammad Arkaoun mengatakan;[7]
     …di sanalah lebih daripada di tempat lain, terletak kritik nalar yang benar-benar bersifat Islam dalam segala kebesaran sejarah dan filsafatnya. Dengan caranya sendiri dalam rangka epistemiknya, ushul fiqh telah menyentuh apa yang sekarang dipraktikkan orang dengan nama epistemology…
     Hubungan antara wahyu dan akal adalah relasi yang paling penting dibicarakan dalam epistemologi ushul fiqh. Realitas bahwa jumlah wahyu terbatas, sementara permasalahan-permaslahan hukum tak terbatas, meniscayakan adanya ijtihad agar permasalahan hukum itu dapat terpecahkan. Atas dasar bahwa semua interpretasi bertujuan untuk mengkristalkan terhadap pengetahuan kita terhadap hukum dan makna dalam teks, maka maka sudah semestinya beberapa aspek teori pengetahuan harus melandasi  interpretasi dalam memahami teks (al-Qur’an dan as-Sunnah); salah satunya—dan yang paling mendekati karakter hukum Islam—adalah teori hukumAlam[8].        
C.     Teori Hukum Alam
1.      Esensi Hukum Alam
Pemikiran tentang hukum alam tampil dalam berbagai bentuknya sebagai ekspresi pencarian sebuah ideal lebih tinggi dari sekedar hukum positif. Dengan perubahan-perubahan kondisi-kondisi sosial politik, maka pengertian hukum alam berubah pula;  yang masih tetap adalah hukum ditarik kepada sesuatu yang lebih tinggi dibanding hukum positif.[9]
Hukum alam sejatinya bukanlah satu jenis hukum, tetapi penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokkan dalam satu nama: hukum alam. Untuk lebih jelasnya, hukum alam digambarkan sebagai berikut ;[10]
a.)                             Merupakan ideal-ideal yang menuntut perkembangan hukum dan pelaksanaannya;
b.)                            Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang sekarang” dan “yang seharusnya”;
c.)                              Suatu metode untuk menemukan hukum yang sempurna;
d.)                            Isi hukum yang sempurna, yang dapat didedukasikan melalui akal;
e.)                             Suatu yang harus ada bagi kehadiran hukum.
Berbicara tentang hukum alam, kita akan menemukan dua aliran besar pelopor teori ini: hukum alam yang tumbuh di Romawi dan hukum alam yang tumbuh di Yunani.
a.      Hukum Alam dan Pemikiran Yunani
Perbedaan yang mencolok antara pemikiran Yunani dan Romawi adalah, bahwa pemikiran yunani lebih bersifat teoritis dan filosofis, sedangkan pemikiran romawi lebih menitik beratkan hal-hal praktis dan dikaitkan dengan hukum positif.[11]
Sebagai gambaran, di sini akan kita tampilkan dua pemikiran  hukum alam  Yunani;
a.      Kaum Stoa
Aliran stoa ditemukan pada Abad keempat sebelum masehi. Pemikiran-pemikirannya terwakili oleh tulisan Zeno (320-250 BC):[12]
1.      Alam diperintah oleh pikiran yang rasional.
2.      Kerasionalaan alam dicerminkan oleh seluruh manusia yang dengan kekuatan nalarnya memungkinkan menciptakan suatu “natural life” yang didasarkan pada “reasonable living”.
3.      Hukum alam dapat diidentifikasikan dengan moralitas tertinggi.
4.      Basis hukum adalah aturan Tuhan dan keadaan manusiawi.
5.      Penalaran manusia dimaksudkan agar ia dapat membedakan yang benar dari yang salah dan hukum didasarkan pada konsep-konsep manusia tentang hak dan kewajiban.
b.      Aristoteles
Sumbangan paling penting yang diberikan Aristoteles terhadap hukum adalah; pertama, formulasi tentang problem esensial dari keadilan, kedua, formulasi tentang perbedaan antara keadilan yang abstrak dan yang “equity”, dan ketiga, uraian tentang perbedaan keadilan hukum dan keadilan ilmiah (seperti: “hukum positif” dan “hukum alam”).[13]
Terkait formulasi mengenai problem esensial keadilan, Aristoteles membuat pembedaan antara keadilan distributif dan keadilan korektif.
1.      Keadilan distributif  adalah tentang soal pembagian barang-barang dan kehormatan pada masing-masing orang sesuai dengan statusnya dalam masyarakat. Keadilan ini menghendaki agar orang-orang yang memiliki kedudukan yang sama memperoleh perlakuan yang sama pula di bidang hukum. Keadilan ini kemudian diikuti oleh rumusan Ulpian dari Romawi klasik bahwa: Honeste vivere, alterum non leadere, suum cuiquebtribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang di sekitar, dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagiannya.
2.      Keadilan korektif adalah yang menetapkan kriteria dalam melaksanakan hukum sehari-hari, yaitu kita harus mempunyai standar  umum untuk memulihkan akibat tindakan orang dalam hubungannnya satu dengan yang lain. Standar itu tidak membeda-bedakan antara satu orang dengan yang lain.
Tentang “equity” di atas, Aristoteles melihatnya sebagai alat untuk meluruskan arah hukum. Hukum tampil dengan bahasanya yang umum, padahal tidak semua perkara in concreto yang dapat dimasukkan ke dalam pengaturan yang bersifat umum itu tanpa resiko menimbulkan ketidak adilan.
b.      Hukum Alam dan Pemikiran Romawi
Tokoh Romawi yang mengemuka pemikiran hukum alamnya adalah Cicero—seorang yuris Romawi,  juga seorang negarawan. Dalam pemikirannya, Cicero banyak terpengaruh oleh filsafat yunani, khususnya Socrates dan Kaum Stoa.[14]
Cicero mengajarkan konsepnya tentang “a true law” (hukum yang benar) yang disesuaikan dengan “right reason” (penalaran yang benar); sesuai dengan alam; yang tersebar di antara kemanusiaan; dan sifatnya “eternal”. Hukum  apa pun harus bersumber dari “true law” itu.
Selain Cicero, juga ada filosof kenamaan Romawi yang berbicara tentang hukum alam, yakni Gaisus. Gaisus membedakan antara ius civile dan ius gentium. Ius civile adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu negara tertentu; Ius gentiunm adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal alamiah.
2.      Hukum Alam Sebagai Subtansi dan Metode
Hukum alam dapat dipilah atas;
Pertama; hukum alam sebagai metode yaitu usaha untuk menciptakan aturan-aturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berbeda-beda. Ia tidak mengandung kaidah, tetapi ia mengajarkan bagaimana membuat aturan yang baik.
Kedua: hukum alam sebagai subtansi merupakan hukum alam yang memuat kaidah-kaidah. Ia menciptakan sejumlah besar aturan-aturan yang dilahirkan dari beberapa azaz absolutnya; yang lazim dikenal sebagai ”hak asasi manusia”.


3.      Hukum dan Moral Menurut Hukum Alam
Salah satu karakter khusus dari hukum alam adalah tidak dipisahkannya antara hukum dan moral.  Pada umumnya, penganut hukum alam memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia dan; dan berhubungan dengan sesama manusia.[15]
Hal ini bisa kita lihat dalam pemikiran Kant, misalnya. Ia menekankan bahwa moralitas mengatur manusia dan menjadi penuntun bagi motivasinya. Hukum mengatur kondisi-kondisi manusia dalam kaitannya dengan standar-standar yang dibutuhkan mereka.

D.    Arah Baru Ushul Fiqh: “Perkawinan” antara Wahyu dan Hukum Alam
Ketidak berdayaan ushul fiqh dalam menjawab persoalan kontemporer menuntut sebuh “jalan terabas” untuk menggagas epistemology hukum Islam yang mampu menjawab segala tuntutan zaman. Paradigma teologis, lingusitik, dan metodolodis, terbukti belum mampu memuaskan tuntutan masyarakat modern. Paradigma teologis yang sangat teosentris berkonsekuensi lemahnya peran manusia untuk menggali hukum; paradigma linguistik yang selama ini berkiblat pada studi teks (nash) ansich, telah menyumbat pengetahuan kebenaran dari realitas empiris; paradigma metodologis[16] yang dianggap “memainkan” akal dalam penemuan hukum, akhirnya jatuh juga pada kubangan tekstualitas.   
Memang harus diakui, persoalan penentuan baik-buruk ini telah bergulir sejak lama. Mayoritas ulama ushul fiqh menolak adanya konsep baik-buruk yang dikenali manusia melalui rasionalitas alam.  Realitas inilah yang seharusnya ditelaah lebih jauh; benarkah wahyu adalah satu-satunya sumber kebenaran, atau, ada sumber pengetahuan lain yang dapat menyumbangkan kebenaran?
Pemikiran Mu’tazilah[17], meskipun selalu mendapat cap “sesat” dari golongan lain[18], tampaknya mulai diperhitungkan sebagai salah satu pemikiran alternatif untuk memecah kebuntuan hukum Islam. Optimalisasi peran akal untuk merasionalisasi hukum-hukum alam dalam rangka menggali sebuah hukum (Islam) telah menjadi tuntutan ijtihad kontemporer.
Corak pemikiran Mu’tazilah memberikan ruang yang lebih besar pada kemampuan akal manusia untuk melakukan  ijtihad hukum; bahkan setara dengan wahyu. Mereka mengakui rasionalitas alam dan kemungkinan menemukan nilai baik-burukdi luar teks (al-Qur’an dan as-Sunnah).
Senada dengan pemikiran ini, Ibn al-Qayyim juga mengutarakan hal serupa;
Tidak mungkin orang bisa berbicara tentang ilat-ilat hukum, nilai-nilai kebaikan serta kemaslahatan dan penolakan kemafsadatan yang terkandung di dalamnya tanpa mengakui adanya baik-buruk rasional…[19]
            At-thufi, dalam kitabnya Risalah ath-Thufi,  juga memberikan ruang yang lebar bagi akal untuk merumuskan sebuah kemaslahatan (hukum)—terutama dalam wilayah muamalat. At-Thufi mengambarkan maslahat sebagai: as-sabab al-mu’addi ala maqasid asy-syari’ ibadatan wa adatan[20]. Mengacu pada definisi ini, kemudian ath-Thufi menyatakan akal diberi kewenangan penuh untuk mencari kemaslahatan (di bidang muamalat), meskipun nilai mashlahah ini bertentangan dengan dalil-dalil lain.
            J.N.D Anderson megutarakan, hukum Islam akan menemukan perbandingan terbaiknya saat berjumpa dengan hukum alam.[21] Para ahli hukum alam dan ahli hukum Islam (fuqaha’) sepakat bahwasannya hukum merupakan norma abadi yang transendental dan wajib dipatuhi oleh manusia sepanjang masa.
            Ahli hukum alam menyatakan bahwa hukum merupakan suatu yang inheren dalam hakikat benda-benda, alam semesta, hakikat makhluk-makhluk rasional, dan dalam hak-hak asasi manusia; mereka juga mengatakan bahwa hukum itu terjangkau—secara garis besar—oleh nalar manusia yang sekurang-kurangnya memiliki kemampuan untuk menentukan rangka umum keadilan secara alami.
            Memang pemikiran ahli hukum alam ini begitu bertentangan dengan doktrin Islam ortodoks yang mendominasi pemikiran keislaman selama ini. Mereka sama sekali tidak mengakui dua pandangan fundamental pemikir hukum alam tersebut. Mereka beranggapan, perbuatan itu baik, atau buruk, karena memang secara eklusif lantaran Allah memerintahkan, atau melarangnya; bukan karena secara intrinsik perbuatan itu baik, atau, secara inheren perbuatan itu memang buruk.
            Namun kita akan menemukan pandangan yang sangat berbeda dalam kerangka pikir Mu’tazilah. Mereka menyatakan—hampir senada dengan para ahli hukum alam--, semua tingkah laku manusia intrinsik baik, atau buruk; Allah memerintahkan melakukan kebaikan karena memang hal itu baik, begitu sebaliknya. Lebih jauh, mereka berkeyakinan bahwa dalam beberapa hal, akal manusia benar-benar mampu mempersepsikan—tanpa bantuan wahyu sama sekali—bahwa suatu perbuatan adalah baik atau buruk.[22]
            Postulat-postulat yang diajukan para pemikir di atas mengarahkan telaah hukum Islam progresif; mengakui urgensi akal dalam istinbat hukum. Pemberian kewenangan lebih pada akal ini dapat terterjemahkan dalam tiga upaya kongkret: asumsi skeptis tentang bahasa; pengakuan adanya baik-buruk rasional yang dilandasi oleh anggapan rasionalitas alam, dan; teologi yang memberi ruang gerak lebih besar kepada kemampuan akal manusia. Berpijak dari diskursus inilah akan dimungkinkan terjadi pengembangan dimensi empiris dalam pengkajian hukum Islam; hukum tidak hanya dicari dalam teks (nash), tetapi juga dapat digali dari alam dan perilaku masyarakat.
            Telah tiba masanya ushul fiqh—sebagai epistemologi hukum Islam—untuk mencari arah baru pengkajian hukum Islam: metode sui generis-kum-empiris[23]; pemduan wahyu dan akal [dalam perannya merasionalisasi alam]. Kajian hukum Islam ini juga biasa disebut sebagai  perpaduan anatara law in book; sebagai konsekuensi logis dari episteme nalar abadi dan law in action; sebagai realitas tak terbantahkan.
Hukum alam yang dicirikan dengan: (1) keterpaduan antara hukum dan moral;[24] (2) memeberi kesempatan pada manusia dengan kekuatan nalarnya untuk menciptakan suatu “natural life” yang didasarkan pada “reasonable living”; (3) basis hukum adalah aturan Tuhan dan keadaan manusiawi; (4) penalaran manusia dimaksudkan agar ia dapat membedakan yang benar dari yang salah, dan; (5) hukum didasarkan pada konsep-konsep manusia tentang hak dan kewajiban, menjadi layak dan urgen untuk dijadikan sebagai teori pengetahuan ushul fiqh.
Namun demikian, pemaduan antara wahyu dengan rasionalitas alam mesti dilakukan secara ilmiah. Penyimpulan hukum harus dilakukan melalui analisis cermat  struktur dasar fenomena. Nalar yang digunakan  harus menampakkan prinsip universal (misal: identitas, nonkontradiksi, dan kausalitas) dan prosedur-prosedur (abstraksi, analisi, dan sintesis).
Tawaran langkah kongkrit dalam upaya pemaduan anatara wahyu dan rasionalitas alam: pertama, analisis teks atau pun fenomena hingga sampai komponen dasarnya; kedua, pengelompokan pernyataan-pernyataan atu tindakan-tindakan ke dalam satu kategori; ketiga, identifikasi peraturan-peraturan yang menyatukan berbagai kategori; keempat, identifikasi aturan-aturan dan tujuan-tujuan yang menguasai interaksi dan interrelasi berbagai kategori; dan kelima, sistematisasi himpunan aturan umum yang diperoleh prosedur terdahulu (menghilangkan kontradiksi).
E.     Penutup
Perpaduan antara wahyu dan rasionalitas alam adalah upaya prestise untuk mencipta hukum (Islam) yang komperehensif-integratif. Bagi ushul fiqh, pengetahuan kebenaran dari luar teks yang digali dari realitas empiris merupakan sebuah keniscayaan; untuk menggali hukum yang mampu menjawab persoalan masyarakat modern. Upaya kajian hukum Islam yang integratif bukan sekedar diorientasikan untuk menguraikan selogis-logisnya percabangan rumit aturan fiqh yang bersumber dari teks (nash) yang ada, namun, lebih dari itu, hal itu dibangun atas cita-cita problem solving persoalan kontemporer.
           





Daftar Pustaka

Abi al-Husain al-Bashri al-Mu’tazili, Kitab al-Mu’tamad fi Uhsul al-fiqh, Juz 1, Damsik: Dar al-Fikr, 1965.

Abdul wahab Khalaf, Masdar at-Tasyri’ fi Ma la Nasha fihi, Kuait: dar al-Qalam, 1972.
J.N.D Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, ter. Machnun Husain, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1994.

Ibn al-Qayyim, Miftah Dar as-Sa’adah wa Mansyur Wilayah al-‘Ilm wa Iradah, Ttp: dar al-fikr li at-Tiba’ah wa an-Nasr, t.t.

Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaruan Hukum Islam , Jakarta: Rajawali Pers, 1994.

Muhammad Muslehudin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Terj, Yudian Wahyudi, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1991.

Muhammad Hasan Kamali, Prinsip danTeori-Teori Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Syamsul Anwar, Epistemologi Hukum Islam, dalam Metodologi Hukum Islam, kumpulan beberapa artikel ilmiah, tidak diterbitkan (Program Pascsarjana UIN Sunan Kalijaga).

Syamsul Anwar, “Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam,” Profetika, Jurnal Program Magister Studi Islam UMS Surakarta, Vol. 4, No. 1 (Januari 2002).

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqh, Cambiradge: Cambiradge University Press, 1997.




[1]  Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh: Teori dan Metodologi, dosen pengampu: Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA.
[2]  Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, NIM. 08.231.476.
[3] Statemen tersebut terdapat dalam salah satu sub bab; pembahasan sumber penemuan hukum. Arti teks tersebut: “Hukum-hukum itu adakalanya bersifat aqli, juga syar’i… Artinya, di antara hukum-hukum itu ada yang aqli (bersumber dari akal), baik itu tersimpan (baca: terkonstruk) dalam akal, atau pun dirumuskan dari dalil yang logis: dan di antara hukum-hukum itu ada pula yang dihasilkan dari nash (teks) syari’ah, perilaku dalam syari’ah, atau dengan istinbat(hukum). Salah satu dari keduanya itu sebanding dengan yang lain.  Abi al-Husain al-Bashri al-Mu’tazili, Kitab al-Mu’tamad fi Uhsul al-fiqh, Juz 1(Damsik: Dar al-Fikr, 1965) hlm.993.
[4] Muhammad Hasan Kamali, Prinsip danTeori-Teori Hukum Islam(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) hlm. V.
[5] Syamsul Anwar, Epistemologi Hukum Islam, dalam Metodologi Hukum Islam, kumpulan beberapa artikel ilmiah, tidak diterbitkan (Program Pascsarjana UIN Sunan Kalijaga). Lihat juga, Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqh (Cambiradge: Cambiradge University Press, 1997).
[6]  Ibid.
[7]  Sebagaimana dikutip Syamsul Anwar dalam sebuah artikel berjudul “Epistemologi Hukum Islam”. Syamsul Anwar, Epistemologi Hukum Islam, dalam Metodologi Hukum Islam…hlm.111.
[8] Sebagaimana dijelaskan J.N.D Anderson; Ia mengilustrasikan  bahwa entitas hukum alam adalah hukum yang paling mendekati ajaran (hukum) Islam. Keduanya sama-sama beranggapan bahwa hukum merupakan norma abadi yang transcendental dan wajib dipatuhi manusia sepanjang masa. lihat, J.N.D Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, ter. Machnun Husain(Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1994) hlm.10.
[9]  Muhammad Muslehudin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Terj, Yudian Wahyudi (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1991) hlm. 19.
[10] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007) hlm. 93.
[11]  Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum… hlm. 83.
[12]  Kaum Stoa mengakui akal sebagai bagian dari alam. Inilah yang kemudian menyediakan landasan konsep bagi kaum Stoa tentang Hukum Alam. Sesuatu bisa dikatakan alamiah, jika ia diperintah oleh prinsip penuntunnya sendiri; akal. Lihat,  Muhammad Muslehudin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis…hlm.21. lihat juga, Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum… hlm. 87.
[13] Ibid. hlm. 84.
[14] Ibid. hlm. 87.                                                                                                    
[15]  Ibid. hlm 94.
[16]  Paradigma metodologis mendasarkan diri pada tab’iyyah aql li an-naql. Hal ini berarti analisi hukum adalah analisis teks; berarti tidak ada kebenaran di luar teks. As-Syatibi mengaskan, “Apabila dalam masalah-masalah syar’i, naqal dan akal saling membantu, maka dengan  syarat naqal didahulukan, sehingga naqal lah yang didahulukan, dan aqal dikemudiankan, sehingga ia mengukuti naql.  Memang ada pemikiran hukum Islam yang lebih progrsif, kelompok ini diwakili ulama Hanafiyyah yang memberikan proporsi lumayan besar pada akal; melalui konsep istihsannya. Namun kelompok ini pun tidak mampu berpengaruh banyak dalam  pemikiran hukum Islam.  Lihat, Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaruan Hukum Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 1994) hlm.43.
[17] Madzab Mu’tazilah adalah kelompok Muslim yang patuh dan cenderung rasionalistik dalam memahami Islam. Mereka pernah  mendominasi alam pemikiran Islam.
[18] J.N.D Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern…hlm. 12.
[19]  Ibn al-Qayyim, Miftah Dar as-Sa’adah wa Mansyur Wilayah al-‘Ilm wa Iradah (Ttp: dar al-fikr li at-Tiba’ah wa an-Nasr, t.t), II: 42.
[20] Ath-Thufi, Risalah ath-Tufi, dalam Abdul wahab Khalaf, Masdar at-Tasyri’ fi Ma la Nasha fihi (Kuait: dar al-Qalam, 1972) hlm.111.
[21] [21] J.N.D Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern…hlm. 12.
[22]  Namun, dalam batas-batas tertentu (ubudiyyah), memang Mu’tazilah tidak dapat mempersepsi nilai etik yang inheren dengan sebuah  tindakan. Dalam hal seperti ini mereka tetap bergantung pada wahyu.
[23] Syamsul Anwar, “Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam,” Profetika, Jurnal Program Magister Studi Islam UMS Surakarta, Vol. 4, No. 1 (Januari 2002), h. 130, 133-4.
[24]  Ibid. hlm 94.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar