Senin, 21 Desember 2015

Hakim [Masih] Wakil Tuhan?
Oleh:
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda PA Mentok)
Wajah korps hakim kembali tercoreng. 10 Juli 2015 kemarin, KPK menangkap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keempat pejabat peradilan tersebut dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Inilah “parcel pahit” dunia peradilan, jelang perayaan Idul Fitri 1436 H.
Tiga hakim yang tertangkap dalam operasi tersebut adalah Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi (Hakim Anggota), Dermawan Ginting (Hakim Anggota), serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Turut digelandang pula dalam operasi tersebut seorang pengacara dari kantor advokat ternama, O.C. Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Belakangan diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada nama-nama tersebut atas dugaan suap terkait pengurusan perkara dana Bansos di PTUN Medan, yang diajukan oleh Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan KPK. Buntut panjangnya, O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) atas kasus penyuapan hakim PTUN tersebut, namun setidaknya kasus ini telah menodai wibawa peradilan Tanah Air, khususnya korps hakim. Konsekuensinya, Visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, tampaknya harus ditunda terlebih dahulu.
Hakim, Masih Wakil Tuhan?

Minggu, 17 Mei 2015

Peradilan Agama

KECAKAPAN SAKSI KELUARGA SEDARAH DI LUAR JAWA DAN MADURA
Telaah Perkara Perceraian dengan Alasan Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975
Ahmad Z. Anam
(Hakim Pengadilan Agama Mentok)
Pada artikel sebelumnya,[1] penulis telah mengkaji dan menyimpulkan: keluarga sedarah cakap bersaksi untuk perkara perceraian. Tidak hanya sebatas dalam perkara syiqaq, tapi segala jenis perkara perceraian. Konklusi tersebut mengacu pada penjelasan Pasal  145 H.I.R.[2] Artinya, untuk wilayah keberlakuan H.I.R (Jawa dan Madura), telah nyata terdapat lex specialis: saksi keluarga sedarah cakap bersaksi dalam segala jenis perkara perceraian.
Masalah baru muncul saat penulis pindah tugas ke luar Jawa. Setelah beberapa kali melakukan penelusuran, penulis tidak menjumpai Pasal dalam R.Bg. ataupun penjelasannya, yang menyatakan bahwa saksi keluarga sedarah cakap bersaksi dalam perkara perceraian, sebagaimana ketentuan penjelasan Pasal 145 H.I.R.

Peradilan Agama

ITSBAT NIKAH TERPADU:
  Proyek atau Implementasi “Justice for All”?
Sekapur Sirih
Jujur saja, artikel ini saya tulis dengan otak panas. Emosi teraduk-aduk. Nurani berteriak. Maaf saja jika tulisannya amburadul, tidak sistematis. Bagaimana tidak, di tengah gencarnya spirit “justice for all” yang digaungkan Mahkamah Agung, masih ada saja oknum pejabat yang tak mengerti cita-cita itu. Bahkan tindakannya justeru terkesan menggerus-menggerogot-merongrong  cita-cita luhur itu.
Semua orang butuh uang. Semua orang harus cari uang. Itu keniscayaan; sunnatullah. Tak ada yang salah.  Namun, tentu pencarian uang tersebut harus tetap mengacu pada nilai-nilai kepatutan dan kehalalan. Bukan keserakahan. Bukan ketamakan.
Contoh kecil, ya, kecil saja: dalam pelayanan itsbat nikah terpadu. Mahkamah Agung, dengan sangat bijaknya mengeluarkan Sema Nomor 3 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pelayanan dan Pelaksanaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Dalam poin (e), dijelaskan bahwa, “Jurusita dapat menyerahkan relaas panggilan sidang kepada para Pemohon secara kolektif melalui instansi/pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu”. Selanjutnya, dalam poin (f), sangat gamblang dinyatakan, “untuk biaya pembukuan biaya panggilan, yang dimasukkan dalam buku jurnal adalah radius terjauh/tersulit, apabila radiusnya sama, maka hanya salah satu biaya panggilan, sedangkan yang lain diisi NIHIL”.

Jumat, 10 Oktober 2014

BELAJAR DARI PELAIHARI
(Upaya Sederhana Sukseskan Program Penempatan, Promosi, dan Mutasi)

Oleh: Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
September 2014 adalah musim penempatan, promosi, dan mutasi. Mahkamah Agung, dalam konteks ini Direktorat Jenderal Peradilan Agama memiliki dua agenda besar di bulan tersebut: 1. Penempatan Calon Hakim Peradilan Agama, termaktub dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1978/DJA/Kp.00.3/IX/2014, tanggal 03 September 2014, dan 2. Pelaksanaan Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor  2203/DJA/KP.04.6/IX/2014, tanggal 30 September 2014.

Selasa, 07 Oktober 2014

MEREDAM WACANA PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA SYARI’AH
Oleh: Ahmad Z. Anam[1]
Abstract
An Islamic economic development in Indonesia has been transformed into the biggest Islamic retail banking in the world. Consequently, the Religious Court as the only court competent to hear disputes of syari’ah economy is challenged to overcome any exiting of disputes. However, it seems which the implementation of the assignment is not as smooth as the fairy story. Every criticism has not been believed rampant disturst incresingly.  The culmination, point was born the idea of the establishment of the Commercial Court of Syari’ah, as the peak of distrust in Religious Courts. The issue is what should be answered clearly by the future of an Islamic economic, Religious Court, as well as nation constitutional.
Kata Kunci: Hakim, Pengadilan Agama, Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Niaga Syari’ah.
Pendahuluan
Ide pembentukan Pengadilan Niaga Syari’ah berhembus lagi. Kali ini, gagasan tersebut lahir dari buah pikir Dian Edian Ray, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat Banten.[2] Ray beragumentasi bahwa sengketa niaga syari’ah tidak dapat lagi diselesaikan di Pengadilan Agama, karena selama ini Pengadilan Agama hanya berpengalaman menyelesaikan masalah perkawinan, perceraian, dan fatwa tentang hak waris saja.
Masih menurut Ray, ditinjau dari segi kompetensi peradilan, Pengadilan Agama Sebenarnya juga tidak berkompeten untuk menangani sengketa ekonomi syari’ah, jika pihak yang bersengketa beragama non-Islam. Mungkin, menurut pemahamannya: Pengadilan Agama hanya berwenang mengadili perkara sesama muslim. Tanpa mempertimbangkan akad. Tanpa memahami lebih jauh asas personalitas ke-Islaman.[3]
 Penggagas lahirnya Pengadilan Niaga Syariah menyatakan bahwa tujuan pembentukan pengadilan tersebut agar setiap sengketa ekonomi syari’ah (dalam jalur litigasi) diselesaikan oleh hakim yang memiliki keahlian khusus di bidang itu. Embrio gagasan ini juga tidak lepas dari pengalaman di bentuknya Pengadilan Niaga pada lingkungan Peradilan Umum.[4]
Bertolak dari wacana tersebut, lahirlah pertanyaan mendasar: bagaimana kesiapan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah? Ikhtiyar apa yang telah dilakukan Mahkamah Agung, lebih khususnya Badan Peradilan Agama guna merespon perluasan kompetensi tersebut? Dan, seberapa besar urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syari’ah? Urgen, atau justru kontraproduktif?

Kamis, 07 Agustus 2014

Air Langgar KFA

MENGAPA “AIR LANGGAR KFA”?[1]
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.
dan
 Arina H., A.Md.[2]


“...Tangis lantangmu membanggakan. Celoteh tak beraturanmu menggemaskan...

Sekapur Sirih
            Nama Air Langgar KFA itu nyeleneh, unik, dan tak terjangkau nalar wajar. Itulah beberapa opini publik yang beredar pasca nama itu kami publikasikan dalam kenduri sepasaran.[3] Bahkan, ada juga yang berpendapat nama tersebut tidak memenuhi kaidah estetika. Kami sangat memahami hal itu: kepala sama berambut, kecerdasan beda.[4] Terlepas dari wacana yang berkembang, bagi kami dan beberapa sahabat yang mempunyai pengetahuan linuwih”, nama Air Langgar KFA adalah  nama yang sangat prestisius; megah; berwibawa.
            Goresan tinta ini mencoba mengelaborasi secara ilmiah atas historisitas dan makna luhur yang tersurat dan tersirat dalam nama jagoan kami. Selamat membaca. Semoga mencerahkan. Semoga menginspirasi.

Selasa, 24 Juni 2014

Kode Etik dan Pilpres

Mendukung Capres Tertentu, Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim?
Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.[1]
Sekapur Sirih
Pilpres semakin dekat.[2] Aroma persaingan menuju RI 1 semakin kuat. Gairah publik untuk mendukung Capres pilihannya pun semakin menggelora. Masing-masing pendukung memiliki ekspektasi besar agar kandidatnya dapat terpilih menjadi presiden, hingga dapat membawa bangsa ini menuju mukti wibawa. Itulah potret pembumian demokrasi.
Soal dukung-mendukung, tiap individu tentu memiliki kecenderungan untuk melakukannya, termasuk hakim. Ini wajar. Visi misi, kenegarawanan, popularitas, ketegasan, rekam jejak, dan wibawa Capres seringkali membuat konstituen jatuh hati—bahkan dalam kadar tertentu, mati-matian untuk memperjuangkan kemenangan tokoh tersebut. Ada yang aneh? Tidak ada.  Ini tetap sah-sah saja.