Jumat, 10 Oktober 2014

BELAJAR DARI PELAIHARI
(Upaya Sederhana Sukseskan Program Penempatan, Promosi, dan Mutasi)

Oleh: Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
September 2014 adalah musim penempatan, promosi, dan mutasi. Mahkamah Agung, dalam konteks ini Direktorat Jenderal Peradilan Agama memiliki dua agenda besar di bulan tersebut: 1. Penempatan Calon Hakim Peradilan Agama, termaktub dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1978/DJA/Kp.00.3/IX/2014, tanggal 03 September 2014, dan 2. Pelaksanaan Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor  2203/DJA/KP.04.6/IX/2014, tanggal 30 September 2014.

Selasa, 07 Oktober 2014

MEREDAM WACANA PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA SYARI’AH
Oleh: Ahmad Z. Anam[1]
Abstract
An Islamic economic development in Indonesia has been transformed into the biggest Islamic retail banking in the world. Consequently, the Religious Court as the only court competent to hear disputes of syari’ah economy is challenged to overcome any exiting of disputes. However, it seems which the implementation of the assignment is not as smooth as the fairy story. Every criticism has not been believed rampant disturst incresingly.  The culmination, point was born the idea of the establishment of the Commercial Court of Syari’ah, as the peak of distrust in Religious Courts. The issue is what should be answered clearly by the future of an Islamic economic, Religious Court, as well as nation constitutional.
Kata Kunci: Hakim, Pengadilan Agama, Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Niaga Syari’ah.
Pendahuluan
Ide pembentukan Pengadilan Niaga Syari’ah berhembus lagi. Kali ini, gagasan tersebut lahir dari buah pikir Dian Edian Ray, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat Banten.[2] Ray beragumentasi bahwa sengketa niaga syari’ah tidak dapat lagi diselesaikan di Pengadilan Agama, karena selama ini Pengadilan Agama hanya berpengalaman menyelesaikan masalah perkawinan, perceraian, dan fatwa tentang hak waris saja.
Masih menurut Ray, ditinjau dari segi kompetensi peradilan, Pengadilan Agama Sebenarnya juga tidak berkompeten untuk menangani sengketa ekonomi syari’ah, jika pihak yang bersengketa beragama non-Islam. Mungkin, menurut pemahamannya: Pengadilan Agama hanya berwenang mengadili perkara sesama muslim. Tanpa mempertimbangkan akad. Tanpa memahami lebih jauh asas personalitas ke-Islaman.[3]
 Penggagas lahirnya Pengadilan Niaga Syariah menyatakan bahwa tujuan pembentukan pengadilan tersebut agar setiap sengketa ekonomi syari’ah (dalam jalur litigasi) diselesaikan oleh hakim yang memiliki keahlian khusus di bidang itu. Embrio gagasan ini juga tidak lepas dari pengalaman di bentuknya Pengadilan Niaga pada lingkungan Peradilan Umum.[4]
Bertolak dari wacana tersebut, lahirlah pertanyaan mendasar: bagaimana kesiapan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah? Ikhtiyar apa yang telah dilakukan Mahkamah Agung, lebih khususnya Badan Peradilan Agama guna merespon perluasan kompetensi tersebut? Dan, seberapa besar urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syari’ah? Urgen, atau justru kontraproduktif?

Kamis, 07 Agustus 2014

Air Langgar KFA

MENGAPA “AIR LANGGAR KFA”?[1]
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.
dan
 Arina H., A.Md.[2]


“...Tangis lantangmu membanggakan. Celoteh tak beraturanmu menggemaskan...

Sekapur Sirih
            Nama Air Langgar KFA itu nyeleneh, unik, dan tak terjangkau nalar wajar. Itulah beberapa opini publik yang beredar pasca nama itu kami publikasikan dalam kenduri sepasaran.[3] Bahkan, ada juga yang berpendapat nama tersebut tidak memenuhi kaidah estetika. Kami sangat memahami hal itu: kepala sama berambut, kecerdasan beda.[4] Terlepas dari wacana yang berkembang, bagi kami dan beberapa sahabat yang mempunyai pengetahuan linuwih”, nama Air Langgar KFA adalah  nama yang sangat prestisius; megah; berwibawa.
            Goresan tinta ini mencoba mengelaborasi secara ilmiah atas historisitas dan makna luhur yang tersurat dan tersirat dalam nama jagoan kami. Selamat membaca. Semoga mencerahkan. Semoga menginspirasi.

Selasa, 24 Juni 2014

Kode Etik dan Pilpres

Mendukung Capres Tertentu, Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim?
Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.[1]
Sekapur Sirih
Pilpres semakin dekat.[2] Aroma persaingan menuju RI 1 semakin kuat. Gairah publik untuk mendukung Capres pilihannya pun semakin menggelora. Masing-masing pendukung memiliki ekspektasi besar agar kandidatnya dapat terpilih menjadi presiden, hingga dapat membawa bangsa ini menuju mukti wibawa. Itulah potret pembumian demokrasi.
Soal dukung-mendukung, tiap individu tentu memiliki kecenderungan untuk melakukannya, termasuk hakim. Ini wajar. Visi misi, kenegarawanan, popularitas, ketegasan, rekam jejak, dan wibawa Capres seringkali membuat konstituen jatuh hati—bahkan dalam kadar tertentu, mati-matian untuk memperjuangkan kemenangan tokoh tersebut. Ada yang aneh? Tidak ada.  Ini tetap sah-sah saja.

Senin, 07 April 2014

politik hukum

PK diatas PK
(Telaah atas Risalah Qadha’ Umar Ibn Khattab)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.[1]
Sekapur Sirih
Terhitung sejak pukul 15.00 Wib, Kamis, 6 Maret 2014, Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana dapat diajukan lebih dari satu kali. Itulah ruh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 34/PUU-XI/2013. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: “permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selasa, 01 April 2014

Hukum Formil

Mempertanyakan Legal Standing Calon Pengantin
(Studi Perkara Dispensasi Kawin)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.[1]
Pendahuluan
Perkara dispensasi kawin terus meningkat dari tahun ke tahun.[2] Konsekuensinya, permasalahannya pun semakin kompleks. Dalam artikel ini, penulis akan berusaha mengkaji salah satu dari sekian permasalahan yang ada: apakah calon pengantin (catin) memiliki  legal standing untuk mengajukan dispensasi kawin?
Pasal 7 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, tegas menyatakan bahwa dispensasi kawin hanya dapat diajukan oleh kedua orang tua catin. Namun, jika kedua orang tua telah meninggal atau tidak dapat menyatakan kehendak, Pasal 6 Ayat (4) dan Pasal 7 Ayat (3) memberikan kelonggaran. Menurut pasal itu, perkara dispensasi kawin juga dapat diajukan oleh wali yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Rabu, 26 Maret 2014

Resume Tesis

KIAI DAN MASA DEPAN KONSTRUKSI SOSIAL:
            Kajian Sosiologis atas Peran Kiai terhadap Konstruksi Keluarga Sakinah pada Masyarakat[1]
Oleh: Ahmad Z. Anam[2]
A.  Kegelisahan Akademik
Kiai merupakan tokoh berpengaruh dalam masyarakat. Sosok kiai menempati posisi yang sangat stategis dalam dinamika kehidupan sosial[3]. Peran yang dimainkan seorang kiai cukup, bahkan sangat signifikan dalam pembentukan karakter konstruksi sosial. Kiai merupakan panutan keagamaan yang paling otentik,[4] sumber ilmu, petunjuk, bahkan—sebagian orang memahaminya—sebagai cerobong terkabulnya hajat.
Salah satu peran dan tangung jawab kiai adalah mengawal eksistensi kebudayaan. Pengejawantahannya, tidak lain adalah menjaga ruh atau nafas dari kebudayaan itu sendiri.[5] Sementara ruh dari kebudayaan itu adalah nilai etik-moral kemanusiaan, yang terkait dan berkelindan dengan ajaran agama, salah satunya: hukum keluaraga (lebih khusus konstruksi keluaraga)