Kamis, 07 Agustus 2014

Air Langgar KFA

MENGAPA “AIR LANGGAR KFA”?[1]
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.
dan
 Arina H., A.Md.[2]


“...Tangis lantangmu membanggakan. Celoteh tak beraturanmu menggemaskan...

Sekapur Sirih
            Nama Air Langgar KFA itu nyeleneh, unik, dan tak terjangkau nalar wajar. Itulah beberapa opini publik yang beredar pasca nama itu kami publikasikan dalam kenduri sepasaran.[3] Bahkan, ada juga yang berpendapat nama tersebut tidak memenuhi kaidah estetika. Kami sangat memahami hal itu: kepala sama berambut, kecerdasan beda.[4] Terlepas dari wacana yang berkembang, bagi kami dan beberapa sahabat yang mempunyai pengetahuan linuwih”, nama Air Langgar KFA adalah  nama yang sangat prestisius; megah; berwibawa.
            Goresan tinta ini mencoba mengelaborasi secara ilmiah atas historisitas dan makna luhur yang tersurat dan tersirat dalam nama jagoan kami. Selamat membaca. Semoga mencerahkan. Semoga menginspirasi.

Selasa, 24 Juni 2014

Kode Etik dan Pilpres

Mendukung Capres Tertentu, Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim?
Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.[1]
Sekapur Sirih
Pilpres semakin dekat.[2] Aroma persaingan menuju RI 1 semakin kuat. Gairah publik untuk mendukung Capres pilihannya pun semakin menggelora. Masing-masing pendukung memiliki ekspektasi besar agar kandidatnya dapat terpilih menjadi presiden, hingga dapat membawa bangsa ini menuju mukti wibawa. Itulah potret pembumian demokrasi.
Soal dukung-mendukung, tiap individu tentu memiliki kecenderungan untuk melakukannya, termasuk hakim. Ini wajar. Visi misi, kenegarawanan, popularitas, ketegasan, rekam jejak, dan wibawa Capres seringkali membuat konstituen jatuh hati—bahkan dalam kadar tertentu, mati-matian untuk memperjuangkan kemenangan tokoh tersebut. Ada yang aneh? Tidak ada.  Ini tetap sah-sah saja.

Senin, 07 April 2014

politik hukum

PK diatas PK
(Telaah atas Risalah Qadha’ Umar Ibn Khattab)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.[1]
Sekapur Sirih
Terhitung sejak pukul 15.00 Wib, Kamis, 6 Maret 2014, Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana dapat diajukan lebih dari satu kali. Itulah ruh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 34/PUU-XI/2013. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: “permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selasa, 01 April 2014

Hukum Formil

Mempertanyakan Legal Standing Calon Pengantin
(Studi Perkara Dispensasi Kawin)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.[1]
Pendahuluan
Perkara dispensasi kawin terus meningkat dari tahun ke tahun.[2] Konsekuensinya, permasalahannya pun semakin kompleks. Dalam artikel ini, penulis akan berusaha mengkaji salah satu dari sekian permasalahan yang ada: apakah calon pengantin (catin) memiliki  legal standing untuk mengajukan dispensasi kawin?
Pasal 7 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, tegas menyatakan bahwa dispensasi kawin hanya dapat diajukan oleh kedua orang tua catin. Namun, jika kedua orang tua telah meninggal atau tidak dapat menyatakan kehendak, Pasal 6 Ayat (4) dan Pasal 7 Ayat (3) memberikan kelonggaran. Menurut pasal itu, perkara dispensasi kawin juga dapat diajukan oleh wali yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Rabu, 26 Maret 2014

Resume Tesis

KIAI DAN MASA DEPAN KONSTRUKSI SOSIAL:
            Kajian Sosiologis atas Peran Kiai terhadap Konstruksi Keluarga Sakinah pada Masyarakat[1]
Oleh: Ahmad Z. Anam[2]
A.  Kegelisahan Akademik
Kiai merupakan tokoh berpengaruh dalam masyarakat. Sosok kiai menempati posisi yang sangat stategis dalam dinamika kehidupan sosial[3]. Peran yang dimainkan seorang kiai cukup, bahkan sangat signifikan dalam pembentukan karakter konstruksi sosial. Kiai merupakan panutan keagamaan yang paling otentik,[4] sumber ilmu, petunjuk, bahkan—sebagian orang memahaminya—sebagai cerobong terkabulnya hajat.
Salah satu peran dan tangung jawab kiai adalah mengawal eksistensi kebudayaan. Pengejawantahannya, tidak lain adalah menjaga ruh atau nafas dari kebudayaan itu sendiri.[5] Sementara ruh dari kebudayaan itu adalah nilai etik-moral kemanusiaan, yang terkait dan berkelindan dengan ajaran agama, salah satunya: hukum keluaraga (lebih khusus konstruksi keluaraga)

Ushul Fiqh

TEORI PENGETAHUAN HUKUM DALAM USHUL FIQH:
TEORI HUKUM ALAM [1]
Oleh: Ahmad Z. Anam[2]

((الأحكام , منها عقليّة , ومنها شرعيّة)) ...اى أنّ منها عقليّ إمّا مركوز في العقل أو حاصل بدليل عقليّ: ومنها ما حصل بنصّ الشريعة , او بفعل , او با ستنباط . وكلّ واحد من ذلك مقابل للأخر[3]
                                                                  (Abi al-Husain al-Bashri al-Mu’tazili)
A.  Pendahuluan
Pertanyaan yang paling sering diajukan kepada ushul fiqh dewasa ini      —menurut hemat penulis—adalah, “bagaimana ‘sikap’ ushul  fiqh dalam menanggapi issue ketidakberdayaan hukum Islam dalam menjawab perubahan sosial  yang bergulir begitu cepat dan alamiah?” Mampukah ushul fiqh menacari arah baru  kajian hukum Islam yang integratif; memadukan wahyu dan realitas empiris?

Islam dan Modernitas

Islam dan Modernitas[1]
(Telaah Pemikiran Abdul Majid asy-Syarfi;  Sebuah Pengantar)
oleh; Ach Z. Anam[2]
A.    Kegelisahan Akademik
Pertanyaan awal yang mengusik nalar Abdul Majid asy-Syarfi—terkait dengan Islam dan moderenitas—adalah; Bagaimana membatasi issue, sementara wilayah  kajian tema ini teramat luas?. pertanyaan lain yang menghampirinya ialah; Masih adakah celah untuk menghadirkan “sesuatu yang baru” ditengah maraknya produk-produk pengetahuan ke-Islamanan, dengan berbagai corak dan bahasa berbeda?